Minggu, 29 Juli 2012

Observasi Program Siaran yang Melanggar Etika


Opera Van Java (OVJ) Trans 7

Siapa yang tidak mengenal acara Opera Van Java atau yang lebih dikenal dengan nama OVJ? Ya, program yang sedang naik daun ini kian digandrungi oleh masyarakat. Baik orangtua, remaja sampai anak-anak. Bukan tanpa alasan, tentunya di tengah kondisi masyarakat yang permasalahannya kian kompleks tayangan komedi menjadi santapan lezat penghilang penat. Terlebih jam tayangnya yang hadir di waktu utama (Prime Time) membuat semua kalangan bisa menontonnya dengan bebas termasuk anak-anak.
Dibalik serunya ramuan komedi yang disuguhkan OVJ ternyata tersimpan virus latah yang berbahaya bagi masyarakat terlebih anak-anak dibawah umur. Ya, banyak point-point yang seharusnya bisa dihindari oleh acara sekaliber OVJ. Meski KPIP sempat menyatakan bahwa tayangan OVJ tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Siaran (SPS) namun ada beberapa point penting yang seyogyanya diperbaiki.
Ada dua point yang ingin saya soroti. Pertama, dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Siaran (SPS) Bab IV tentang SARA dan Bab V tentang norma kesopanan. Bahwa seharusnya lembaga penyiaran (sebuah tayangan) dapat menghormati SARA, tidak merendahkan SARA ataupun melecehkan perbedaan individu dan kelompok mencakup keragaman budaya, gender usia dan kehidupan sosial ekonomi serta menghormati norma kesusilaan dan kesopanan. Namun dalam tayangan OVJ sering kita menyaksikan para pemainnya saling menghina dan melecehkan. Contohnya pada tayangan OVJ edisi selasa 20 September 2011 pukul 20.00-22.00 dimana saat itu Opie Kumis dan Aziz Gagap saling beradu hinaan satu sama lain.
Hal ini tentu bukan contoh yang baik terlebih disaksikan oleh banyak anak-anak. Karna kemungkinan anak-anak akan mencontohkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan saling menghina temannya (meski dalam taraf bercanda atau main-main). Tayangan saling hina itupun menyeret satu lagi Bab dalam P3SPS yakni bab VIII dimana para pemain OVJ sering menghina para pemain lain, bintang tamu atau penonton yang ada di studio dengan hinaan yang berkaitan dengan ukuran fisik yang tidak normal, cacat fisik, penderita penyakit tertentu dll.
Jika sudah demikian mengakarnya kebudayaan dalam panggung OVJ pada kehidupan anak-anak khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya maka OVJ telah melanggar Bab VII mengenai perlindungan dari hal-hal negative dan merugikan bagi anak-anak remaja dan wanita.
Persoalan kedua yang ingin saya soroti yakni pada tayangan siaran langsung. Bila pada siaran tunda suatu acara dapat diedit dan di sensor terlebih dahulu, tentu lain halnya jika siaran langsung. Meski komedi bermodalkan spontanitas, hendaknya para pengisi acara komedi dapat mengendalikan diri dari perbuatan atau perkataan yang bermakna negative dan berakibat buruk bagi yang menyaksikannya. Seringkali tayangan OVJ secara live terjadi diluar kontrol. Semua tayangan meski yang tak layak pun akhirnya disuguhkan kepada khalayak tanpa dapat terkendali. Baiknya OVJ dapat mempertimbangkan Bab. XXII. Pasal 32 mengenai siaran langsung, wajib berpedoman pada penggolongan program siaran , durasi, dan waktu siar sesuai usia khalayak penonton.
Meski menghibur, tayangan komedi di manapun dan pada stasiun apapun  hendaknya tidak melupakan peraturan yang berlaku. Sehingga apa yang sampai pada masyarakat tidak menimbulkan efek negatif yang tentunya akan sangat merugikan. Tentu kitapun mengapresiasi para lakon komedi dan tim kreatif tayangan komedi yang selalu ingin menghibur masyarakat. Hanya, besar harapan kita semoga apa yang kita konsumsi selain dapat menghibur, juga dapat mendidik dan memberikan nilai positif dalam kehidupan sehari-hari.

Revisi, 29 Juli 2012 0:15

Vissiana Rizky Sutarmin


*The image taken from google